Aksi Penyampaian Aspirasi, Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital

13
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Jakarta – Seiring berlangsungnya aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital.

Langkah ini diambil guna memastikan ruang digital tetap aman dan terbebas dari potensi penyebaran disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, hingga provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat di ruang publik maupun digital harus berjalan bersama dengan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan. Terhadap konten yang melanggar ketentuan, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Langkah pengetatan pengawasan tersebut mencakup pemantauan intensif terhadap percakapan, unggahan, dan siaran langsung di media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa. Penanganan ini makin krusial setelah adanya informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga hendak memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.

Berdasarkan hasil pemantauan, Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan sejumlah siaran langsung yang terlihat lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah. Masyarakat diingatkan bahwa tingginya jumlah penonton atau viralnya sebuah konten bukan merupakan jaminan kebenaran informasi yang disampaikan.

Masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing oleh potongan video, narasi tanpa konteks, maupun informasi yang sumber dan kebenarannya tidak jelas. Setiap informasi perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum dipercaya dan disebarluaskan.

“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi,” ujar Meutya Hafid.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengimbau publik untuk mewaspadai upaya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi melalui media sosial. Perbedaan pendapat tidak boleh berubah menjadi kebencian antarsesama. “Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama,” kata Menkomdigi.

Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus meningkatkan intensitas pemantauan selama situasi berlangsung. Terhadap konten yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tindakan tegas akan terus dilanjutkan. “Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid.

Seebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Wasdigi) Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga kesejukan dan ketertiban di ranah maya selama penyampaian pendapat berlangsung. “Tidak melakukan ujaran kebencian ataupun memprovokasi. Itu yang kita harapkan sehingga kegiatan yang diadakan bisa berjalan dengan baik, tidak hanya di ruang fisik tetapi juga di ruang digital kita,” tutup Alexander Sabar.

sumber: infopublik.id