Kasus Asusila Oknum Guru HN: Praktisi Hukum Desak Polres Pelalawan Usut Pelaku dan Dugaan Upaya Melindungi

263

Riau —  Kasus asusila yang menyeret oknum guru berinisial HN kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Arlail Reza Revian, SH, mendesak Polres Pelalawan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut keberadaan HN sekaligus membuka kembali seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi setelah dugaan tindak pidana tersebut mencuat.

Reza tidak hanya meminta aparat mengejar keberadaan HN. Ia juga mendesak penyidik memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMPN Bernas, apabila memang terdapat bukti bahwa keduanya mengetahui, membantu, atau melakukan tindakan yang menyebabkan terduga pelaku tidak segera berhadapan dengan proses hukum.

“Jika kasus asusila itu tidak didamaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMPN Bernas, mungkin saat ini pelaku sudah mendekam di penjara,” tegas Reza.

Bukan sekadar mencari pelaku, polisi diminta telusuri siapa yang membantu, Menurut Reza, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada keberadaan terduga pelaku. Apabila benar terdapat upaya untuk membuat perkara berhenti melalui perdamaian atau tindakan lain sebelum proses hukum berjalan, maka seluruh pihak yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut patut dimintai keterangan.

“Ini bukan hanya persoalan mengejar pelaku. Kalau ada pihak yang membantu seseorang menghindari proses hukum, tentu harus dilihat apakah perbuatannya memenuhi unsur pidana. Penyidik yang memiliki kewenangan untuk membuktikan itu,” ujarnya.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau memberikan pertolongan kepada orang tersebut untuk menghindari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan pidana. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dapat ditelusuri penyidik apabila terdapat bukti mengenai tindakan semacam itu.

Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis dapat dikenakan hanya karena seseorang pernah berkomunikasi atau berhubungan dengan terduga pelaku. Harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perbuatan dan unsur kesengajaan sebagaimana dipersyaratkan hukum.

Selanjutnya, apabila dalam perkara ini korban merupakan anak dan fakta penyidikan memenuhi unsur tindak pidana terhadap anak, maka ketentuan dalam UU Perlindungan Anak juga menjadi bagian penting dalam proses hukum.

UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan kepada anak dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. UU tersebut juga memperkuat pemberatan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk dalam keadaan tertentu apabila pelaku merupakan pendidik atau tenaga kependidikan.

Karena itu, status seorang terduga pelaku sebagai tenaga pendidik bukan persoalan sepele. Jika dugaan tindak pidana terbukti, posisi tersebut dapat menjadi faktor yang relevan dalam penerapan ketentuan pidana.

Perdamaian Tidak Boleh Menjadi Alasan Menghentikan Penegakan Hukum

Reza juga menyoroti dugaan adanya upaya perdamaian dalam perkara tersebut.

Menurutnya, aparat perlu memastikan terlebih dahulu apakah perkara yang diduga terjadi merupakan tindak pidana yang proses hukumnya memang dapat dihentikan melalui perdamaian atau justru merupakan perkara yang tetap harus diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terlebih apabila korban merupakan anak, kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Kerangka pelaksanaannya juga diperkuat melalui PP Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pencegahan serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Reza Minta Kapolres Pelalawan Baru Tidak Biarkan Kasus Menggantung

Reza berharap pergantian pimpinan di Polres Pelalawan menjadi momentum untuk membuka kembali penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Mumpung Kapolres Pelalawan adalah pejabat baru, jadi kita berharap tidak ada pembiaran dalam kasus ini. Apalagi kasus seperti ini dapat merusak generasi bangsa ke depannya,” ulas Reza.

Ia meminta polisi segera melakukan langkah hukum terhadap HN apabila telah terdapat dasar hukum yang cukup, termasuk mencari keberadaan yang bersangkutan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, Reza meminta penyidik tidak mengabaikan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui keberadaan terduga pelaku atau mengetahui proses penyelesaian perkara sejak awal.

Polisi Diminta Buka Terang Rangkaian Perkara

Desakan Reza pada intinya meminta Polres Pelalawan menjawab sejumlah pertanyaan penting: mengapa terduga pelaku hingga kini tidak diketahui keberadaannya, siapa saja yang mengetahui keberadaannya, apakah pernah ada upaya perdamaian, siapa yang memprakarsainya, serta apakah terdapat tindakan pihak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai upaya membantu terduga pelaku menghindari proses hukum.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan melalui spekulasi.

Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, maka pihak yang dituduhkan juga harus diberikan hak untuk menjelaskan dan memulihkan nama baiknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SMPN Bernas merupakan keterangan dari Arlail Reza Revian, SH, dan belum merupakan kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMPN Bernas, maupun pihak terkait lainnya.(RMY)