Mendikdasmen Terbitkan Pedoman Pembelajaran Saat Karhutla

9
Personel Kepolisian memadamkan lahan yang terbakar menggunakan peralatan seadanya di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya, Kamis (27/8/2026). Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak penetapan status Siaga Karhutla pada 1 Juni 2026 tercatat 362 kejadian karhutla yang menghanguskan total lahan seluas 440,83 hektare. sumber foto: infopublik.id/MC Kota Palangka Raya

Jakarta – Ketika asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menurunkan kualitas udara, sekolah tidak serta-merta harus berhenti belajar. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan bagaimana pembelajaran dilaksanakan.

Untuk itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti pada Jumat (28/8/2026) menyiapkan pedoman penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla. Pedoman ini mengatur penyesuaian pembelajaran berdasarkan kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan, sekaligus memastikan hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan.

Penentuan moda pembelajaran mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian di tingkat kabupaten/kota. Kualitas udara dipantau sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

“Apabila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber resmi pada wilayah dan waktu yang sama, digunakan kategori dengan tingkat risiko paling tinggi. Prinsip kehati-hatian ini menjadi dasar agar keputusan sekolah benar-benar mengutamakan keselamatan warga satuan pendidikan,” demikian penjelasan Mendikdasmen.

Pedoman membagi layanan pendidikan berdasarkan lima kategori kualitas udara. Pada kategori baik (ISPU 1–50), pembelajaran berlangsung tatap muka penuh dan seluruh kegiatan sekolah dapat berjalan normal dengan tetap melakukan pemantauan kualitas udara.

Ketika kualitas udara berada pada kategori sedang (ISPU 51–100), pembelajaran masih dilakukan secara tatap muka penuh. Namun, aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan. Sekolah juga diminta menyiapkan masker.

Pada kategori tidak sehat (ISPU 101–200), pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas. Kelompok rentan mulai dialihkan ke pembelajaran jarak jauh, sementara seluruh warga sekolah menggunakan masker dan kegiatan pembelajaran dilakukan di ruang kelas yang aman dari asap.

Penyesuaian Jam Belajar

Jam belajar juga dapat disesuaikan atau diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran. Kelompok yang mendapat perhatian khusus meliputi peserta didik PAUD, SD kelas I–III, sekolah luar biasa (SLB), serta peserta didik dengan penyakit penyerta.

Jika ISPU mencapai kategori sangat tidak sehat (201–300), pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh. Sementara ketika kualitas udara masuk kategori berbahaya atau di atas 300, seluruh kegiatan yang mengumpulkan warga sekolah dihentikan. Prioritas diarahkan pada perlindungan kesehatan dan evakuasi dengan berkoordinasi bersama BPBD dan dinas kesehatan.

Keputusan perubahan moda pembelajaran dapat ditetapkan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan terdampak sesuai kewenangan. Keputusan tersebut berlaku paling lama tiga hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan kualitas udara.

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur. Proses pembelajaran tetap berlangsung melalui moda yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Pedoman juga memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk mengambil tindakan cepat ketika kualitas udara memburuk secara tiba-tiba, sementara keputusan dari pejabat berwenang belum diterbitkan.

Langkah pengamanan dapat berupa penghentian aktivitas luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal, atau pengalihan pembelajaran menjadi jarak jauh. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lambat 1 x 24 jam. Setiap satuan pendidikan di daerah terdampak juga diarahkan menyiapkan sedikitnya satu ruang kelas aman asap sebagai tempat perlindungan sementara.

Ruang tersebut dapat disiapkan dengan menutup ventilasi, memasang tirai kain, menggunakan penjernih udara High-Efficiency Particulate Air (HEPA) jika tersedia, serta mengatur sirkulasi udara. Masker cadangan, air minum, dan kotak pertolongan pertama juga perlu tersedia.

Dinas pendidikan selanjutnya menetapkan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan terdampak yang dapat dimanfaatkan bersama oleh satuan pendidikan di sekitarnya.

Saat pembelajaran tatap muka dihentikan, sekolah tetap berkewajiban memastikan proses belajar berlangsung. Pembelajaran jarak jauh dapat dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya dengan mempertimbangkan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan perangkat peserta didik.

Bagi sekolah atau peserta didik yang memiliki keterbatasan akses listrik dan internet, pembelajaran dapat menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, pendampingan guru kunjung dengan memperhatikan keselamatan, maupun radio dan televisi lokal.

Beban belajar selama masa darurat disederhanakan dengan menitikberatkan pada penguatan literasi, numerasi, dan karakter. Sekolah juga diminta menghindari pemberian tugas yang membebani peserta didik dan orang tua.

Kehadiran dan keterlibatan belajar peserta didik tetap dicatat, sedangkan komunikasi sekolah dengan orang tua dilakukan secara berkala. Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik usia dini dan sekolah dasar, peserta didik penyandang disabilitas, peserta didik dengan penyakit penyerta, serta pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang hamil atau memiliki penyakit penyerta.

Sekolah diminta menyediakan masker sesuai ukuran anak dan mendata peserta didik dengan penyakit penyerta. Layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas disesuaikan dengan ragam disabilitas dan kebutuhan pendampingan di rumah.

Perketat Protokol Kesehatan dan Psikososial

Perlindungan juga mencakup aspek kesehatan dan psikososial. Satuan pendidikan diarahkan berkoordinasi dengan puskesmas untuk penapisan infeksi saluran pernapasan akut dan rujukan apabila terdapat gangguan kesehatan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Untuk mengurangi risiko paparan asap, pedoman menerapkan protokol kesehatan 6M+1S, yaitu memeriksa kualitas udara melalui sumber resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menutup ventilasi dan menggunakan penjernih udara di dalam ruangan, menghindari sumber asap dan polusi, menggunakan masker, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila muncul keluhan pernapasan atau gejala kesehatan lainnya.

Kemendikdasmen juga mengaktifkan Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi terdampak. Kepala satuan pendidikan diwajibkan melaporkan kondisi pembelajaran setiap hari, termasuk nilai ISPU, moda pembelajaran, jumlah peserta didik terdampak, dan kejadian gangguan kesehatan.

Setelah kualitas udara membaik, sekolah diarahkan melakukan asesmen diagnostik dan pemulihan pembelajaran bagi peserta didik yang mengalami ketertinggalan.

Kesiapsiagaan terhadap karhutla juga perlu dimasukkan dalam rencana kesiapsiagaan satuan pendidikan, termasuk melalui simulasi dan penyediaan sarana perlindungan sebelum musim kemarau berikutnya.

Dengan kebijakan ini, penanganan dampak karhutla di sektor pendidikan tidak sekadar memindahkan pembelajaran dari ruang kelas ke rumah. Keselamatan menjadi dasar pengambilan keputusan, sementara hak anak untuk belajar tetap dijaga agar tidak terhenti akibat asap.

sumber: infopublik.id